Jaringan Insan Penyelamat Hutan Cilacap For Mangrove

Posted by handarbeni in

Awal tahun 1990-an, umumnya Negara-negara tropis cemas karena kerusakan hutan secara besar-besaran.Di Indonesia pun hampir semua hutan tropis yang ada mengalami degradasi. Hutan mangrove berubah fungsi jadi tambak, sawah, pelabuhan, lokasi industri, pelabuhan, dan ditebang secara berlebihan. Masyarakat belum banyak mengetahui perihal fungsi mangrove yakni sekelompok tumbuhan dan semak-semak yang hidup di daerah pasang surut air laut. Hutan menagrove ini dapat menjadi tembok atau benteng alami diantara dataran dan lautan, yang berfungsi Sebagai peredam gelombang dan angin badai, pelindung dari abrasi, penahan lumpur dan penangkap sedimen, daerah pemijahan berbagai jenis ikan, udang dan biota laut lainnya.


Di Kabupaten cilacap begitu juga, bisa kita lihat bahwa hutan mangrove bukan lagi menjadi kesadaran dan bagian penting dalam menjaga kelestarin, sehingga kerusakan yang timbul tanpa disadari akan menjadi bumerang bagi masyarakat pesisir di kabupaten Cilacap. Tidak hanya abrasi pantai yang tinggi, juga menurunya tingkat tangkapan nelayan karena ekosistem yang mendukung pada perkembang biakan ikan pantai sudah rusak. Hal ini menjadikan menurunya tingkat tangkapan nelayan.

Perihal pelestarian mangrove ini memang perlu dengan memberikan kesadaran masyarakat tentang lingkungan. Banyak sampah buangan yang mengganggu pemandangan dan bau tidak sedap serta sampah plastik yang menyangkut pada akar-akar disitu dapat mengganggu pertumbuhan mangrove. Karena, sebagian jenisnya memiliki perakaran udara untuk pernafasan selama air pasang atau penggenangan. Begitu juga dengan limbah - limbah lain seperti sisa oli, kebocoran minyak menambah parah kerusakan hutan mangrove, di tambah beban berat ekosisten mangrove dalam mempertahankan diri dari predator - predator mangrove, seperti pembalakan liar, merubah hutan mangrove menjadi wilayah Tambak, Pertanian, Industri yang notabenenya hanya untuk kepentingan individu dan Kapital tanpa melihat masa depan ekosistem alam terutama hutan mangrove itu sendiri.

Pemerintah daerah Cilacap harus tegas dalam hal ini, dengan memberikan hukuman yang seberat beratnya bagi predator predator mangrove ( Pembalak Liar, dan Industri ), pencemar lingkungan pantai yang mebuang sampah sembarangan, dan pengguna jalur pantai yang menggunakan mesin harus menggunakan standar pengawalan yang ketat sehingga tidak mencemari perairan pantai dengan kebocoran oli dan bahan bakar minyak. Begitu juga Industri yang berada di seputaran mangrove harus benar benar dikawal dengan ketat sehingga ketika ada pencemaran harus segera di tanggulangi. Hal ini sesuai dengan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, maka kewenangan Pemerintah (pusat) dalam rehabilitasi hutan dan lahan (termasuk hutan mangrove) hanya terbatas menetapkan pola umum rehabilitasi hutan dan lahan, penyusunan rencana makro, penetapan kriteria, standar, norma dan pedoman, bimbingan teknis dan kelembagaan, serta pengawasan dan pengendalian. Sedangkan penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan (pada hutan produksi, hutan lindung, hutan hak, dan tanah milik) diselenggarakan oleh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali di kawsan hutan konservasi masih menjadi kewenangan Pemerintah (pusat).

Kami Jaringan Insan Penyelamat Hutan Kabupate Cilacap mendukung segala bentuk upaya pelestarian hutan mangrove secara reel untuk terjun di lapangan bersama sama masyarakat pemerintah dalam menjaga dan melestarikan hutan mangrove dikabupaten cilacap.

" di muat di koran suara merdeka, wawasan, radar banyumas "

Eko Priyono
Ketua JIMAT Cilacap
( Jaringan Insan Penyelamat Hutan Cilacap )
Mobile Office : 08886692747

This entry was posted on Sabtu, Maret 22, 2008 at Sabtu, Maret 22, 2008 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 comments

Posting Komentar